Audit Syariah
BAZNAS Kabupaten Pelalawan Telah Melaksanakan Audit Syariah Tahun 2023 oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI
25/08/2024 | Nadia NurfadillaPangkalan Kerinci, 25 Agustus 2024 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan audit syariah tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di BAZNAS Kabupaten Pelalawan telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pelaksanaan audit syariah ini berlangsung di kantor BAZNAS Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 25 Agustus 2024. Tim auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran dana kepada mustahik.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pelalawan, H. Karmani., S.Pd.I., MH menyatakan bahwa audit syariah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. "Kami menyambut baik pelaksanaan audit ini, karena merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat di Kabupaten Pelalawan selalu berada dalam koridor syariah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar beliau.
Hasil audit ini akan menjadi dasar evaluasi bagi BAZNAS Kabupaten Pelalawan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan zakat, sehingga manfaat zakat dapat lebih dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Audit syariah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah dan profesional.
Dengan terlaksananya audit syariah ini, BAZNAS Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
